Muara Wahau, UlinBorneo.id – Andi Rasyid alias Rasyid, umur 49 tahun, lelaki asal Bulukumba yang berprofesi wartawan sedang naas siang itu. Merasa aksinya tidak bakal dicurigai, sekira pukul 13.30 WITA, Rabu, 7 Agustus 2024 kemarin, kedoknya sebagai wartawan media online urusan kriminal di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terbongkar setelah polisi meringkusnya saat akan bertransaksi narkoba.
Bukan hanya itu, polisi menemukan senjata api rakitan setelah penggeledahan di rumah Rasyid.
Sebelum penangkapan, melalui rilis yang UlinBorneo.id terima, Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR, mengungkapkan pihaknya memang sudah lama mengintai sepak terjang Rasyid hasil penelusuran penangkapan pengedar narkoba di Muara Wahau.
Saat pihaknya mendapatkan informasi melihat tersangka berdiri di pinggir jalan poros PDC, Desa Nehes Liah Bing, dengan gerak gerik yang mencurigakan, Satria pun bergegas memimpin langsung anggotanya mendatangi lokasi dan mengintai oknum wartawan itu. Lokasi pengintaian sekira 1 km saja dari Mapolsek Muara Wahau.
Setelah dinilai akan terjadi transaksi narkoba, petugas pun segera meringkus dan memeriksa tersangka yang disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 poket narkoba diduga jenis sabu disimpan di bungkus rokok Sampoerna Mild yang dipegang tersangka.
“Tersangka memang wartawan yang beroperasi di Muara Wahau dan masuk dalam daftar TO (target operasi-red). Ketika ada informasi akan terjadi transaksi, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Satria kepada UlinBorneo.id, Rabu sore, sesaat setelah penangkapan oknum wartawan itu.
Curiga bukan hanya 1 poket saja yang dimiliki Rasyid, Satria pun menuju rumah Rasyid yang berada di Desa Jakluay, masih di Muara Wahau, untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas mendapatkan 8 poket jenis sabu dalam kemasan plastik siap edar yang tersimpan dalam dompet perhiasan milik istri tersangka, SL alias Sela, 59 tahun. Sabu tersebut dikemas dengan berat bervariasi antara 0,25 – 0,5 gram per poket.
“Keduanya mengakui bahwa sabu adalah milik Rasyid. Dalam aksinya, Rasyid dibantu oleh SL, dan SL mengakui sebagian besar penjualan sabu dilakukan olehnya,” tambah Satria.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi penggeledahan di rumah Rasyid, petugas menyita sabu dengan total berat kotor 2,96 gram, timbangan elektrik kecil, timbangan elektrik besar, 2 hp Android merk Vivo, 1 hp Android merk Realme, plastik kemas, kotak perhiasan penyimpan sabu, kotak rokok penyimpan sabu, dan uang Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Revolver rakitan, 1 peluru M-16 dan 2 amunisi jenis Glock
Selain menyita sabu dan alat-alat pendukung pengedaran narkoba di rumah Rasyid, petugas Polsek Muara Wahau menemukan 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver dan 2 amunisi jenis Glock yang disembunyikan dalam lemari.
Setelah diperiksa, senjata api dalam keadaan aktif karena terdapat 1 amunisi di dalam silender ukuran panjang dari jenis M-16.
“Rasyid mengakui senjata api rakitan itu miliknya yang diperoleh dengan cara membuatnya sendiri. Namun kami tetap akan dalami, karena kepemilikan senjata api dan amunisi tidak dilengkapi perizinan dari pejabat yang berwenang,” tutup Satria.
Satria mengatakan dengan kepemilikan senjata api rakitan ini, Rasyid akan dikenai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan sabu, oknum wartawan dan istrinya itu, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/che)
