
SANGATTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tengah mengkaji dan merumuskan sejumlah kebijakan strategis baru untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kinerja operasional, dan kualitas layanan publik di satuan pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana. Langkah inisiatif ini diambil untuk merespons berbagai dinamika internal, tantangan teknis, serta perkembangan regulasi eksternal yang dihadapi dinas terkait.
Salah satu tantangan utama yang menjadi perhatian serius pemerintah adalah aspek regulasi dan kepegawaian, khususnya menyangkut status dan pengisian tenaga kerja. Kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) baru mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mencari solusi terbaik yang mematuhi aturan pusat namun mampu memenuhi kebutuhan operasional di daerah.
Menanggapi kondisi ini, Pandi Widiarto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Komisi C yang membidangi infrastruktur, menjelaskan bahwa pihak eksekutif bersama legislatif sedang aktif menyusun dan membahas formulasi kebijakan yang tepat untuk mengisi celah regulasi tersebut. “Berkaitan persoalan regulasi, karena sudah tidak ada pengangkatan tenaga honorer makanya ini sedang diformulasikan kebijakannya,” ujar Widiarto.
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah sedang mencari solusi yang tepat. Proses formulasi kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati dan partisipatif untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan administratif dan kepegawaian, tetapi juga mampu membawa dampak positif yang signifikan terhadap operasional, responsivitas, dan efektivitas tim di lapangan.
Lebih lanjut, Widiarto menekankan bahwa tujuan akhir dari kebijakan yang sedang dirumuskan ini adalah untuk secara nyata meningkatkan kapasitas dan kinerja dinas terkait, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas layanan yang bersifat esensial dan vital bagi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
Kebijakan yang sedang disusun tersebut dirancang secara khusus agar “mampu menunjang kinerja khususnya pemadam kebakaran,” tegasnya.
Penegasan yang spesifik ini menunjukkan komitmen politik dan anggaran yang kuat dari pemerintah daerah untuk memperkuat dan memodernisasi unit layanan publik yang sangat krusial ini. Peran pemadam kebakaran dalam konteks kekinian telah berkembang, di mana mereka tidak hanya menangani insiden kebakaran konvensional, tetapi juga menjadi ujung tombak utama dalam penanganan berbagai keadaan darurat lainnya di masyarakat.
Diharapkan dengan adanya formulasi kebijakan baru yang lebih adaptif dan solutif ini, tantangan regulasi kepegawaian dapat diatasi dengan baik tanpa mengorbankan kualitas, kecepatan, dan keselamatan pelayanan publik. Langkah proaktif dan visioner ini dianggap sangat penting untuk memastikan keselamatan warga, perlindungan aset publik, dan ketertiban umum tetap terjaga dengan optimal. (ADV)
