Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Pilkada Serentak Dijadwalkan 6 Februari 2025

22 Januari 2025
953 dilihat
1 min read
Kantor Bupati Kutai Timur. Foto: Che Harseno/Ulin Borneo

JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sepakat menggelar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu, 22 Januari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPU daerah, serta sudah diusulkan oleh DPRD, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Sementara itu, untuk pemilihan kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikannya akan dilakukan setelah putusan MK. “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan  2024 yang masih dalam sengketa PHP di MK, akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Kutim Target Menang Total di 2024

Dengan adanya keputusan ini membuat jadwal pelantikan diatur sebagai berikut:

  1. Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 oleh presiden di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki ketentuan khusus.
  2. Untuk kepala daerah dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.

BACA JUGA  Jika Dipercaya Pimpin Golkar, Anjas Bakal Perjuangkan Sekretariat Permanen

Usulan Jadwal Pelantikan Mendagri

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu pagi, 22 Januari 2025. Opsi tersebut antara lain:

Opsi 1: Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Opsi 2: Pelantikan gubernur tetap dilakukan pada 6 Februari, sementara bupati dan wali kota dilakukan pada 10 Februari 2025.

Opsi 3: Pelantikan kepala daerah dilakukan pada 20 Maret 2025 (gubernur) dan 24 Maret 2025 (bupati/wali kota).

Sementar itu, Afifuddin dari perwakilan KPU, menyatakan siap menyesuaikan jadwal pelantikan dengan Perpres yang berlaku, jika ada perubahan usulan dari pemerintah atau DPR RI. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan yang lancar pasca-Pilkada Serentak 2024.

“Selebihnya jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan,” pungkasnya. (*/feb)

Jangan Lewatkan