Saling Serang Soal Korupsi di Debat Kedua Pilgub Kaltim

Isran dan Hadi kompak bahas korupsi di lingkar keluarga Rudy Mas’ud. Sementara Rudi menyoroti kasus korupsi di Dinas ESDM Kaltim.
6 November 2024
351 dilihat
3 mins read
Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024 di Studio CNN, pada Ahad, 3 November 2024. Foto: Istimewa

JAKARTA – Debat kedua pasangan calon gubernur Kaltim memanas ketika segmen membahas hukum, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), transparansi, dan keterbukaan informasi. Keluarga Rudy Mas’ud yang menempati sejumlah jabatan penting di Kaltim, menjadi sorotan Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam debat yang digelar pada Ahad malam, 3 November 2024, yang disiarkan langsung kantor berita CNN di Jakarta.

Dalam segmen saling tanya para calon gubernur, Isran menyoroti adik Rudy Mas’ud yang sebelumnya menjabat bupati Penajam Paser Utara. Sementara dalam segmen yang berbeda, giliran Hadi Mulyadi menyoroti kakak kandung Rudy Mas’ud yang kini menjabat sebagai ketua DPRD Kaltim.

Pada segmen kedua, subtema yang dibahas dalam debat tersebut mengenai hukum, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), transparansi, dan keterbukaan informasi. Dalam segmen ini, Isran turut menyinggung tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Pemprov Kaltim selama dirinya dan Hadi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur. Isran menyebut, tangkap tangan itu justru terjadi pada lingkup kabupaten, diantaranya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pernyataan Isran mendapat tanggapan dari Rudy Mas’ud. Dikatakan Rudy, Kaltim telah dinilai oleh KPK sebagai provinsi yang rawan korupsi. Dalam mendukung pernyataannya, ia menyebut dihukumnya mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Christianus Benny.

Menimpali ucapan Rudi, Isran menyebut bahwa Benny telah bebas murni karena tidak terbukti bersalah. “Kalau yang di PPU terbukti,” balas Isran singkat di catatan waktu 01:08:10 dalam debat kedua Pilgub Kaltim yang disiarkan CNN itu.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin, 4 November 2024, mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang juga adik dari Rudy Mas’ud terlibat dalam 2 kasus korupsi. Kasus pertama menjerat masalah perizinan dan selanjutnya soal penyertaan modal Pemkab PPU kepada perusahaan daerah Panajam Benuo Taka.

BACA JUGA  Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Pilkada Serentak Dijadwalkan 6 Februari 2025

Untuk kasus pertama bernomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, AGM divonis lima tahun enam bulan penjara. Putusan ini keluar pada 26 September 2022 dan sudah inkrah. Sedangkan untuk kasus kedua, bernomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, majelis hakim tingkat pertama memvonis AGM 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.4 miliar.

Namun, AGM menyatakan banding atas putusan itu. Dalam putusan banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR bertanggal 14 Oktober 2024, majelis hakim banding mengubah hukuman AGM dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, dengan besaran denda tetap sama, yaitu sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan status mantan kadis ESDM kaltim yang disorot Rudi, memang benar Benny divonis bersalah di tingkat pertama dan banding. Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, kasus bernomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst melalui sidang Kasasi pada 4 Juli 2024, nomor 4022 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim mengoreksi putusan banding dan menyatakan Benny tidak bersalah.

Dalam segmen kelima, giliran Hadi Mulyadi membahas saudara Rudy Mas’ud lainnya. Hadi meminta Seno Aji yang kala itu sebagai wakil ketua DPRD Kaltim untuk menanggapi penggantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK menjadi Hasanuddin Mas’ud, kakak dari Rudy Mas’ud, keduanya merupakan politisi dari Partai Golkar.

Hadi menyebut, pada pemilu legislatif 2019, Makmur berhasil meraih suara terbanyak dengan meraup 38.211 suara. Makmur kemudian ditetapkan sebagai ketua DPRD Kaltim 2019-2024. Namun demikian, pada September 2022 lalu, Hasanuddin Mas’ud dilantik sebagai ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur.

Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 161.64.5129 tentang pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim. Surat ini keluar setelah Kemendagri mengeluarkan surat bernomor 161.64.5128 tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar.

BACA JUGA  Hadir dalam Peluncuran Program Gubernur Kaltim, Kutim Dukung Penuh Program Gratispol

Menanggapi pertanyaan tersebut, calon wakil gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan penggantian ketua DPRD Kaltim. Politikus Gerindra itu menyebut, penggantian ketua DPRD telah diatur dalam undang-undang Kemendagri dan Permendagri. Dari kedua aturan ini, kata Seno, telah tertulis bahwa pemilihan ketua DPRD dan alat kelengkapan dewan merupakan kewenangan dari partai terkait, dalam hal ini adalah Partai Golkar.

“Kami menerima surat keputusan ketua umum Golkar, kami harus menjalankannya. Kalau tidak dijalankan, justru zalim,” ucap Seno.

Menanggapi jawaban Seno, Hadi mengatakan bahwa penggantian ketua DPRD Kaltim memang bukan menjadi masalah bagi Seno Aji. Hadi menyebut, masalah justru bagi konstituen yang diwakili oleh Makmur, yakni Bontang, Kutai Timur dan Berau. Dikatakan Hadi, penggantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur kepada Hasanudin karena adanya surat dari Rudy Mas’ud selaku ketua DPD Golkar Kaltim.

Dihubungi terpisah, pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menjelaskan debat publik merupakan bagian dari kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Menurutnya, debat tersebut menjadi penting agar masyarakat bisa memahami program kerja pasangan calon kepala daerah. Bila hanya berupa spanduk atau baliho, visi dan misi pasangan calon dinilai kurang bisa dipahami karena hanya memuat tulisan.

Dengan begitu, lanjut Syaiful, debat seyogyanya menjadi wadah bagi pasangan calon kepala daerah untuk mempertajam program kerjanya sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Bila pembahasan pasangan calon keluar dari tema debat, moderator memiliki kewenangan untuk mengingatkan pasangan calon tersebut.

“Bahkan, moderator bisa menghentikan debat bila pembahasannya telah mengarah pada personal pasangan calon,” ucapnya. (*)

Penulis La Hamsah