SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik. Hal tersebut kembali ditekankan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati.
Mahyunadi menegaskan pentingnya menciptakan budaya terbuka dalam pemerintahan sebagai landasan tata kelola yang akuntabel dan bersih. Ia menyebut bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai kegiatan pemerintah, dan hal ini bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia juga menyebutkan bahwa jika ada instansi yang masih menolak memberikan akses informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan tertulis. Bila hasil penyelesaian sengketa di Komisi Informasi belum memuaskan, masyarakat tetap dapat membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Mahyunadi turut menyoroti masih adanya 11 perangkat daerah (PD) yang belum optimal menjalankan tugas PPID. Ia memastikan akan memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kita harus mampu menciptakan budaya transparansi yang mendukung terwujudnya pemerintahan bersih dan akuntabel,” tambahnya, seraya mengingatkan bahwa sanksi atau punishment bisa diberikan bagi instansi yang masih enggan membuka akses informasi untuk publik.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi mengenai PPID akan diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa, agar seluruh unit dapat bekerja dengan baik.
Sebelumnya, Mahyunadi mengungkapkan bahwa Kutim berhasil meraih peringkat kedua PPID se-Kaltim tahun lalu. Ia berharap capaian tersebut bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.
“Kutim selalu mengupayakan keterbukaan informasi kepada publik. Bimtek dan kegiatan rakor ini harus dimanfaatkan PPID untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan kualitas layanan informasi,” ujarnya.(ADV/ProkopimKutim/UB)
