SANGATTA – Dalam rangka menguatkan regulasi lingkungan hidup di daerah, Pemkab Kutai Timur kembali menggelar konsultasi publik untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Forum yang dilaksanakan di Hotel Royal Victoria ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam merumuskan arah kebijakan lingkungan Kutim.
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur DPRD, organisasi lingkungan, hingga tokoh masyarakat tersebut menandai penguatan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim, menegaskan bahwa RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. RPPLH akan menjadi dasar dalam menyeimbangkan agenda pembangunan dan perlindungan lingkungan. “RPPLH adalah komitmen bersama untuk memastikan Kutim tetap lestari dan sehat bagi generasi yang akan datang,” ucapnya.
Novari juga mendorong peserta agar memberikan masukan substantif supaya kebijakan yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan ekologis daerah.
Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menambahkan bahwa RPPLH dirancang akan merangkum strategi pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga penguatan kelembagaan lingkungan di tingkat daerah. Menurutnya, konsultasi publik menjadi tahap penting supaya Raperda mencerminkan kondisi dan aspirasi warga Kutim.
Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda ini sejalan dengan prioritas Bupati dalam menjaga kelestarian ekologi, sekaligus memastikan prosesnya berlangsung transparan dan partisipatif. Dengan persiapan dokumen yang matang, Kutim diharapkan dapat melangkah menuju pembangunan yang lebih hijau, terarah, dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/UB)
