SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Melalui berbagai inovasi layanan, khususnya kanal digital, instansi ini berupaya memastikan seluruh proses administrasi dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perlu bergantung pada pihak ketiga. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan pungutan liar serta bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan bersih.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, M. Syarif, yang menjelaskan bahwa situasi kependudukan Kutai Timur sebagai daerah yang menerima lebih banyak penduduk masuk dibandingkan yang keluar, membuat kebutuhan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) meningkat pesat. Kondisi ini menuntut sistem pelayanan yang cepat, efisien, dan bebas dari praktik tidak bertanggung jawab seperti calo maupun gratifikasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil Kutim telah memperluas jangkauan pelayanan, baik melalui unit layanan di kecamatan dan desa maupun melalui sistem daring. Syarif menegaskan bahwa seluruh layanan kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga perpindahan penduduk pada dasarnya disediakan secara gratis oleh pemerintah. Karena itu, penggunaan jasa calo justru membuka peluang terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Ia mendorong warga memanfaatkan kemudahan layanan digital yang tersedia, termasuk website resmi Disdukcapil Kutim yang memungkinkan pengurusan dokumen dilakukan tanpa antre. Melalui layanan ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, hemat biaya, dan mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak resmi.
“Harapannya, dengan kemudahan yang kita buat, masyarakat bisa memanfaatkan sehingga pelayanan itu mudah dan masyarakat diuntungkan. Karena efisien secara waktu, biaya, maupun tenaga untuk keperluan pengurusan dokumen kependudukan,” pungkas Syarif.
Upaya pemberantasan calo ini juga selaras dengan kerja sama berkelanjutan antara Disdukcapil dan Satgas Saber Pungli Polres Kutim dalam mengawal integritas pelayanan publik. Penguatan layanan daring diharapkan mampu memutus mata rantai percaloan sekaligus memastikan pelayanan administrasi kependudukan di Kutai Timur semakin mudah, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(ADV/ProkopimKutim/UB)
