Bupati Serahkan SK P3K Kutim Gelombang Terakhir: Komitmen Tingkatkan Kinerja 

19 November 2025
307 dilihat
1 min read

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyelesaikan seluruh proses pengangkatan tenaga kerja non-ASN. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua, yang merupakan gelombang terakhir rekrutmen di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, secara simbolis menyerahkan SK P3K tersebut kepada para penerima yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi. Proses serah terima dokumen dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di pendopo kabupaten.

Dalam keterangannya, Bupati Ardiansyah mengonfirmasi, “Hari ini tahap kedua atau gelombang yang terakhir dari sisa TKD2 kita yang sudah diserahkan SK P3K-nya.”

Penyerahan SK P3K tahap kedua ini menandai penutupan total proses pengangkatan tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemkab Kutai Timur. Setiap penerima SK dipastikan telah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat dan transparan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Langkah ini adalah bagian krusial dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang telah lama mengabdi sekaligus menyempurnakan sistem kepegawaian agar lebih stabil dan profesional.

BACA JUGA  TikTok Jadi Senjata Baru Kutim, Olahan Nanas Dipasarkan ke Pasar Nasional

Dengan berakhirnya proses penyerahan SK P3K gelombang terakhir ini, diharapkan kualitas dan kinerja seluruh aparatur pemerintah Kutai Timur dapat terus meningkat, demi memberikan pelayanan publik yang prima dan profesional kepada masyarakat.

Pemerintah kabupaten juga merencanakan pembinaan dan pengembangan berkelanjutan kepada seluruh tenaga kerja yang baru diangkat. Upaya ini ditujukan untuk memastikan bahwa mereka dapat berkontribusi secara optimal sesuai dengan tuntutan kebutuhan dinas. Ke depan, proses rekrutmen tenaga kerja dipastikan akan disesuaikan secara ketat dengan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan anggaran daerah, seiring upaya Pemkab menciptakan sistem kepegawaian yang akuntabel dan berbasis kinerja. Penyerahan SK P3K ini bukan hanya sekadar administrasi kepegawaian, tetapi adalah janji kesejahteraan yang kini terwujud, mengukuhkan fondasi SDM Kutim yang lebih kuat dan berdaya saing. (ADV)

BACA JUGA  Kutim Perbaiki Kebijakan Rekrutmen, Aturan 80-20 Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan