Kutim Perbaiki Kebijakan Rekrutmen, Aturan 80-20 Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan

18 November 2025
342 dilihat
1 min read

Sangatta – Kebijakan rekrutmen tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara implementasi peraturan yang ada dengan kenyataan di lapangan, khususnya terkait dengan kewajiban perusahaan dalam mengutamakan tenaga kerja lokal.

Roma Malau, selaku pejabat terkait, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya mengikuti ketentuan yang sudah jelas diatur dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. 

“Ya seharusnya memang perusahaan tidak seperti itu, karena kita ada peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 dan ada peraturan bupati nomor 6 tahun 2024,” ujarnya.

Peraturan tersebut mengatur dengan tegas komposisi penerimaan tenaga kerja yang mengharuskan perusahaan untuk lebih mengutamakan warga lokal Kutai Timur. Malau menjelaskan bahwa aturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal dengan komposisi 80-20, di mana 80 persen di antaranya harus berasal dari Kabupaten Kutai Timur.

BACA JUGA  Subsidi Pupuk Kutim Dibatasi, Tiga Komoditas Penyangga Pangan Jadi Prioritas

“Disitu sudah jelas aturan bahwa 80-20 kewajiban perusahaan itu untuk menerima dari kabupaten Kutai Timur,” lanjutnya. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menyerap angkatan kerja lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur. Namun, dalam praktiknya, peraturan ini masih sulit dilaksanakan oleh beberapa perusahaan.

Meskipun demikian, Roma Malau mengakui bahwa perusahaan tetap diberikan fleksibilitas dalam hal merekrut tenaga kerja dari luar daerah, terutama untuk posisi-posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. 

“Namun ketika ada beberapa skill yang tidak dimiliki, baru ambil dari luar,” pungkasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini mendukung pemberdayaan tenaga kerja lokal, perusahaan tetap dapat mengakses pekerja dari luar untuk mengisi posisi dengan keahlian yang tidak tersedia di pasar lokal. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa tercapai keseimbangan yang menguntungkan antara pemberdayaan tenaga kerja lokal dan kebutuhan operasional perusahaan di Kutai Timur. (ADV)

BACA JUGA  Launching Program Baru, Kutim Tegaskan Perang Melawan Stunting