Sekadar Absen Lalu Pulang, Bupati Kutim Anggap Pelanggaran Berat

17 November 2025
311 dilihat
1 min read

SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah, memberikan teguran keras kepada sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga kerap meninggalkan ruang kerja atau tidak menjalankan tugas selama jam kerja berlangsung. Teguran ini disampaikan setelah Bupati menerima berbagai laporan dan juga menyaksikan langsung pola perilaku yang dinilai mencoreng profesionalitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam penyampaiannya, Ardiansyah menegaskan bahwa kebiasaan “sekadar absen lalu pulang” adalah pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Lebih jauh ia menekankan bahwa keberadaan pegawai di kantor harus dibuktikan dengan produktivitas nyata. 

“Tadi ada pesan, jangan sekedar absen, pagi pulang. Ya, itu penting itu. Semua. Itu sebenarnya untuk semua,” tegasnya, menandai bahwa peringatan ini berlaku bukan hanya untuk P3K, tetapi seluruh ASN di Kutim.

BACA JUGA  Target 20.000 Hektare Sawah Baru, Kutim Bangun Sejarah Pertanian Lokal

Bupati juga memaparkan contoh konkret perilaku tidak disiplin yang kerap terjadi, salah satunya penggunaan kantin sebagai tempat “menghindar” dari tugas. 

“Ini saya juga sering menyaksikan ini, menyaksikan informasi nongkrong di ruangan sejam, nongkrong di kantinnya bisa lima jam,” ujarnya. 

Menurutnya, klaim bekerja dari kantin harus disertai bukti output atau dokumen valid, bukan sekadar alasan untuk membenarkan ketidakhadiran di ruang kerja utama. 

“Kalau di kantin itu memang sedang bekerja, tetapi harus ada bukti pekerjaan. Tapi juga jangan memanipulasi ini saya minta.”

Peringatan ini disampaikan bukan semata-mata untuk menegur, tetapi juga sebagai langkah preventif agar tidak menimbulkan kegaduhan internal. Ardiansyah mengingatkan bahwa sanksi tegas sesuai regulasi dapat diberlakukan, termasuk penurunan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang terbukti melanggar ketentuan disiplin. 

BACA JUGA  DLH Kutim Keluhkan Pemotongan Anggaran, Komisi C Janji Evaluasi

“Jangan sampai ini menjadi persoalan sehingga membuat kericuhan, ya. Saya sudah mendengar ada yang tidak kepingin diberi sanksi. Memang sesuai regulasi: turunkan TPP-nya. Kalau naik–naik juga, kalau turun–turun juga.”

Pihaknya berharap peringatan ini menjadi momentum bagi seluruh ASN dan P3K untuk meningkatkan etos kerja, integritas, serta profesionalitas dalam melayani masyarakat. (ADV)