Polusi Debu Jadi Sorotan, Dishub Kutim Dorong Sanksi Truk Tanpa Penutup

13 November 2025
314 dilihat
1 min read

Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur menegaskan komitmennya menertibkan truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup dan menimbulkan polusi debu di sepanjang jalan utama. Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyebut kondisi ini sudah lama dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan hingga membahayakan pengendara motor.

“Kalau sudah ada sosialisasi, ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso.

Ia mengakui bahwa selama ini pemerintah lebih banyak melakukan teguran tanpa dasar hukum yang kuat sehingga pelanggaran terus terulang. Tanpa sanksi, pelaku usaha maupun sopir truk cenderung abai terhadap dampak yang mereka timbulkan.

BACA JUGA  Pelatihan Ekonomi Kutim Berbasis Usulan Desa, Perempuan Jadi Fokus Pemberdayaan

“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata. Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya.

Dishub Kutim kini tengah meninjau apakah sudah ada Perda atau Peraturan Bupati yang dapat digunakan untuk menindak pelanggaran tersebut. Jika belum tersedia, pihaknya akan mendorong penyusunan regulasi baru sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan.

Poniso juga mengungkapkan bahwa ia pribadi turut merasakan dampak debu dari truk yang melintas tanpa penutup. “Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor, itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” tuturnya.

BACA JUGA  Bupati Cup 2025 Siap Digelar, Dispora Kutim Dorong Talenta Lokal

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Kutim berencana memperkuat pengawasan dan menggandeng Satpol PP serta kepolisian dalam penindakan. Upaya ini diharapkan tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dengan dorongan masyarakat yang semakin kuat, Dishub menilai saatnya Kutai Timur memiliki regulasi tegas agar persoalan debu tidak lagi menjadi keluhan tahunan. (ADV)