Kutim-Berau Sama-sama Siapkan Kajian, Pembahasan Batas Wilayah Berlanjut

9 September 2026
4 dilihat
1 min read

SANGATTA — Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau memasuki babak baru. Kedua pemerintah daerah kini sama-sama memiliki kajian yang dapat menjadi dasar untuk membandingkan argumentasi masing-masing dalam proses penetapan batas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dijadwalkan kembali memfasilitasi pembahasan persoalan tersebut pada 17 September 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, mengatakan Pemkab Kutim sebenarnya telah memiliki kajian mengenai batas wilayah Kutim-Berau sejak beberapa tahun lalu.
Kajian tersebut, kata dia, bahkan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan kementerian terkait sejak 2021.
“Kami telah memaparkan secara utuh kajian Pemkab Kutim terkait batas Kutim-Berau dari aspek yuridis, historis, hingga teknis,” kata Trisno di Sangatta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Trisno, kajian Kutim tidak hanya berangkat dari regulasi. Pemkab juga mengumpulkan sejumlah bukti fisik serta dokumen sejarah yang berkaitan dengan pembentukan dan pembagian wilayah.
Aspek historis turut menjadi bagian penting dalam argumentasi yang disampaikan Kutim. Di sisi lain, Kabupaten Berau menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagai salah satu rujukan pembentukan daerah.
Kutim juga mempertimbangkan sejarah pembagian wilayah yang berkaitan dengan Kesultanan Berau dan Kesultanan Kutai.
Kini, munculnya kajian dari Pemkab Berau dinilai menjadi perkembangan positif. Sebab, kedua daerah memiliki dokumen yang dapat diperbandingkan secara lebih objektif.
“Baru-baru ini kami mendapat informasi dari Biro POD bahwa Berau juga telah menyusun kajian. Ini kabar menggembirakan karena kini ada bahan komparasi yang bisa didiskusikan secara objektif,” ujarnya.
Trisno berharap pembahasan berikutnya tidak lagi hanya berangkat dari klaim atau pandangan masing-masing daerah. Setiap argumentasi harus diuji melalui dokumen, data lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kajian dari kedua pihak, Pemkab Kutim berharap proses fasilitasi di tingkat provinsi dapat menghasilkan pembahasan yang lebih terarah dan membuka peluang ditemukannya titik temu.
Pertemuan pada 17 September mendatang diharapkan mampu memperjelas posisi masing-masing daerah sekaligus menjadi langkah menuju penyelesaian persoalan batas yang telah berlangsung cukup lama.
Trisno menegaskan, penyelesaian sengketa batas harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti. Dengan demikian, keputusan akhir nantinya memiliki dasar yang kuat dan dapat diterima oleh kedua daerah.

BACA JUGA  Polisi Gerebek Rumah di Kombeng, 40,83 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.