SECARIK surat datang dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, saat Nurhidayah duduk bernegosiasi sebagai calon rekanan PT Huadian Heavy Industries di Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, pada Kamis, 3 September 2026. Perusahaan yang mengerjakan proyek konveyor itu, tiga hari sebelumnya digeruduk massa pimpinan Nurhidayah mengatasnamakan Lembaga Adat Besar Kutai Kecamatan Bengalon. Sempat ada perkelahian, namun tak berbuntut panjang.
Dalam Surat Somasi yang ditandatangani Nurhidayah kepada PT HHI bertarikh 29 Agustus 2026, Lembaga Adat Besar Kutai Kecamatan Bengalon menyatakan hendak menduduki kantor PT HHI pada 31 Agustus 2026 sampai terealisasinya janji perusahaan. Surat somasi yang juga diterima ulinborneo.id, logo Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tersemat dalam kop surat itu.
Tak perlu lama, surat lainnya terbit dari Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura bertarikh 31 Agustus 2026, tepat di hari Nurhidayah menggeruduk PT HHI. Warkat dari Sultan Kutai Kartanegara itu menjadi titik baru dalam persoalan status Nurhidayah sebagai ketua Lembaga Adat Besar Kutai Kecamatan Bengalon. Dalam surat itu, Sultan menyatakan tidak pernah memberikan surat tugas ataupun mandat kepada Nurhidayah menjadi kepanjangan tangan Kesultanan. Sultan juga menegaskan Nurhidayah bukan bagian dari struktur resmi Kesultanan.
Ulinborneo.id menelusuri sengkarut administrasi kelembagaan adat paling berpengaruh di Tuah Bumi Untung Benua ini. Bengalon adalah salah satunya. Setidaknya ada 18 kecamatan di Kutim yang ketua adat tingkat kecamatan serupa Bengalon, masih eksis dan diyakini kepanjangan tangan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sampai hari ini.
Ketua Pemangku Adat Besar Kutai Timur, Kasmo Pital, mengaku mengetahui ada surat dari Sultan ditujukan kepada Nurhidyah. Namun, ia belum dapat memastikan keabsahan surat itu karena tak menerima langsung dari Kesultanan. Dokumen itu, kata dia, diperolehnya melalui aplikasi percakapan.
“Saya belum bisa menilai keabsahan surat itu karena tidak ditembusi langsung oleh Kesultanan,” kata Kasmo kepada ulinborneo.id, pada Selasa, 8 September 2026.
Jabatan Kasmo di Kesultanan penting dikonfirmasi karena ia memiliki kewenangan menilai lembaga adat dalam struktur di bawahnya. Namun, untuk kasus Nurhidayah, ia mengakui terdapat kendala pendanaan untuk melakukan verifikasi ke Bengalon.
“Dengan keterbatasan dana, kami tidak bisa langsung cek,” tambahnya. Begitu pun saat Surat Somasi Nurhidayah dilayangkan kepada PT HHI yang juga diterimanya. Kasmo tahu ada persoalan nilai adat yang dilanggar, “Tapi, tidak bisa diverifikasi karena tidak ada dana.”
Kasmo dilantik sebagai ketua Pemangku Adat Besar Kutai Timur pada 15 November 2025 di Kedaton Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Tenggarong, Kukar. Pelantikan itu bersamaan dengan pengurus adat di beberapa kabupaten lain di Kaltim. Hadir saat itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Kasmo dan pengurus Adat Besar Kutim menerima Sabda Pandita Ratu dari Sultan dengan masa tugas 5 tahun. Dalam pelantikan itu, ketua adat tingkat kecamatan tidak turut dilantik seperti tradisi sebelumnya. Karena itu pula, pengurus adat tingkat kecamatan tidak lagi mendapat surat Sabda Pandita Ratu dari Sultan. Seleksi dan pelantikan pengurus pemangku adat tingkat kecamatan, diserahkan kepada pemangku adat besar di kabupaten.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Pemangku Adat Besar Kutai Timur, Heriansyah. Pegawai negeri sipil di Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten Kutim, itu mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Sekretariat Pemangku Adat Besar Kutim, sampai sekarang belum ada satu pun lembaga adat besar tingkat kecamatan dikukuhkan atau dilantik oleh Pemangku Adat Besar Kutim. Karena itu, Heriansyah memastikan Nurhidayah bukan bagian dari struktur Pemangku Adat Besar Kutim.
“Seharusnya pada 2026 sudah dilakukan seleksi dan penilaian oleh Pemangku Adat Besar Kutim dan Majelis Tata Nilai Adat Kutim seluruh kandidat ketua dan pengurus adat besar tingkat kecamatan,” ujar Heriansyah melalui sambungan telepon, pada Selasa, 8 September 2026.
Meski Heriansyah mengatakan Nurhidayah bukan bagian struktur Pemangku Adat Besar Kutai di Kutim, ada dokumen surat mandat yang disebut pernah menjadi dasar pengangkatan Nurhidayah.
Aji Nazaruddin, salah seorang unsur Kedaton Kutai Kartanegara yang kini bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kutai Timur, memberikan penjelasan berbeda mengenai pengukuhan pengurus Adat Besar Kutai di Kutim, termasuk Nurhidayah.
Aji mengaku turut melantik Nurhidayah beserta ketua Adat Besar Kutim pada 16 November 2017 di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Sangatta. Gelaran ini berjarak setahun sejak Sayyid Abdal Nanang dinobatkan ketua Adat Besar Kutim oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong. Sedangkan saat pelantikan Nurhidayah di 2017 itu, Bupati Kutim Ismunandar pihak yang melantik.
Pada masa itu, menurut Aji, struktur Pemangku Adat Besar Kutai Timur maupun Majelis Tata Nilai Adat Kutai Timur belum terbentuk. Karena itu, ia menduga surat keputusan yang kini digunakan Nurhidayah bisa merupakan dokumen lama yang pernah berlaku pada struktur kelembagaan sebelumnya.
“Ada kemungkinan SK yang dipakai Nurhidayah adalah SK lama dan tidak tercatat lagi di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara,” kata Aji.
Dari penelusuran ulinborneo.id, kepengurusan Sayyid Abdal Nanang pada 2016 seharusnya berakhir pada 2021. Saat itu tidak dilakukan mekanisme seleksi dari pihak Kedaton. Sayyid Abdal akhirnya dipilih kembali menjadi ketua Adat Besar Kutai periode 2021-2026 melalui mekanisme musyarawah daerah adat yang berisi pengurus dari zona adat yang telah ditentukan, bukan penunjukan oleh sultan seperti mekanisme di 2016.
Namun, tradisi ini diubah ketika Kasmo Pital dikukuhkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura pada 2025. Kedaton saat itu membentuk panitia seleksi yang disebut Majelis Tata Nilai Adat Kutim dan penobatan atau pelantikan Pemangku Adat Besar Kutim kembali dilakukan oleh Sultan.
Adapun Nurhidayah, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai surat mandat yang dimilikinya. Melalui pesan singkat, ia bilang mempunyai surat keputusan (SK) resmi dari Kesultanan sebagai ketua Adat Besar Kutai Kecamatan Bengalon. Ia menyarankan untuk mengonfirmasi ke pihak Kesultanan.
Nama Faisal turut muncul dalam penelusuran karena disebut hadir sebagai perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dalam rapat yang membahas permintaan Nurhidayah sebagai rekanan di kantor PT HHI, Bengalon. Kasmo mengaku tidak mengenal Faisal dan memastikan orang tersebut bukan bagian dari struktur Pemangku Adat Besar Kutai Timur. Heriansyah memberikan keterangan serupa. Ia memastikan Faisal bukan bagian dari Pemangku Adat Besar Kutai Timur. Faisal diduganya sebagai utusan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
“Kami tidak mendapat pemberitahuan dari pihak Kedaton mengenai keterlibatan Faisal dalam rapat tersebut,” ujar Heriansyah.
Penelusuran juga dilakukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Bengalon Ajun Komisaris Polisi Helmi Septi Saputro yang turut hadir dalam pertemuan di PT HHI. Helmi mengatakan tidak ada laporan polisi terkait klaim Nurhidayah sebagai ketua Lembaga Adat Besar Kutai Kecamatan Bengalon oleh perwakilan Sultan. Adapun laporan yang diterima kepolisian berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap humas PT Boya oleh anggota Lembaga Adat Besar Kutai Kecamatan Bengalon di hari Nurhidayah bernegosiasi dengan PT HHI. (*)
Wulandari dari Insight Borneo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
