Sangatta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah, pada Selasa (19/8/2025), diwarnai interupsi yang menyoroti lambatnya proses pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Legislator dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ketika itu menginterupsi untuk mempertanyakan musabab penundaan pembahasan yang terus terjadi. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, memberikan sejumlah penjelasan.
Sebagai satu diantara pimpinan DPRD, Prayunita Utami mengungkapkan kekecewaannya lantaran penundaan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Sebab, jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) terus-menerus direvisi setiap bulannya gegara pemerintah.
“Ini ‘kan sudah berapa kali kita tunda dari dua bulan yang lalu. Setiap bulan kita selalu ubah jadwal Banmus,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna.
Lebih lanjut, politisi dari Partai NasDem itu menuturkan, komunikasi dengan pihak eksekutif telah dilakukan. Namun, soal kesiapan data untuk pembahasan perubahan APBD 2025 yang bakal dipaparkan oleh pemerintah daerah ternyata tidak kunjung ada kepastian hingga saat ini.
“Kemarin juga sudah kita komunikasi dari pihak sebelah (pemerintah) soal kesiapan yang awalnya siap tapi ternyata sampai sekarang belum, dan hal itu yang sangat kami sayangkan. Kenapa selalu ditunda sampai jadwal Banmus berubah-ubah,” tandasnya.
Pray, sapaan akrabnya, kemudian menyampaikan bahwa alasan yang diterima DPRD dari pemerintah yakni karena prosesnya belum rampung. Namun, ia mengaku belum memanggil pihak eksekutif untuk menanyakan kendala yang sebenarnya menghambat.
“Katanya mereka belum rampung, namun pastinya kami belum tahu karena DPRD belum memanggil mereka menanyakan kendalanya,” jelas Pray.
Di lain hal, ia menekankan prinsip transparansi yang diusung Fraksi NasDem dan menegaskan tidak boleh ada informasi terkait APBD yang ditutup-tutupi dalam berbagai tahapan. Atas dasar itulah, legislator dari partai besutan Surya Paloh ini ingin mendapatkan kejelasan, mengingat dalam menyelesaikan tahapan perubahan APBD 2025 ini berpotensi mengganggu realisasi program dan pelayanan publik di Kutim.
“Kami ingin ada transparansi artinya nggak ada yang boleh ditutup-tutupi, nah, makanya kami ingin pemerintah kapan tahapan Perubahan KUA-PPAS 2025 bisa di mulai. Jangan sampai keterlambatan ini anggota dewan lagi yang disalahkan,” pungkas Pray. (*/Rik)
