SANGATTA — Kabar gembira untuk para pemegang BPJS Kesehatan. Layanan MRI (Magnetic Resonance Imaging) 1,5 Tesla di RSUD Kudungga Kutai Timur (Kutim) yang dibuka untuk publik sejak awal April 2025 lalu, ternyata juga langsung bisa digunakan oleh pasien BPJS.
Diresmikan oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, teknologi pencitraan medis tanpa radiasi itu menandai lompatan besar RSUD Kudungga dalam membuka akses kesehatan presisi tinggi dengan biaya yang lebih terukur. Direktur RSUD Kudungga dr Muhammad Yusuf, memastikan bahwa akses ini tak hanya bisa dinikmati pasien umum berbayar, tapi juga mereka yang dibiayai negara.
RSUD Kudungga mematok tarif resmi untuk pemeriksaan MRI non-kontras dengan kisaran harga mulai dari Rp 2.890.000 hingga Rp 3.249.000. Tarif ini dibedakan berdasarkan lokasi tubuh yang diperiksa.
Untuk daftar lengkapnya, berikut tarif yang dirilis RSUD Kudungga:
MRI Non Kontras Kepala – Rp 2.980.000
MRI Non Kontras Kepala MRA – Rp 2.980.000
MRI Non Kontras Cervical – Rp 3.249.000
MRI Non Kontras Thoracolumbal – Rp 3.249.000
MRI Non Kontras Lumbosacral – Rp 3.249.000
MRI Non Kontras Pelvis – Rp 3.249.000
MRI Non Kontras Knee Joint (Lutut) – Rp 2.890.000
MRI Non Kontras Ankle (Pergelangan Kaki) – Rp 2.890.000
MRI Non Kontras Shoulder Joint (Bahu) – Rp 2.890.000
Dengan teknologi dan tarif yang terbuka, RSUD Kudungga ingin memastikan bahwa pelayanan berkualitas bukan hak eksklusif kota besar, melainkan bagian dari hak dasar seluruh rakyat. Termasuk mereka yang tinggal jauh di pedalaman Kutim.
“Ini bukan akhir dari perjalanan kami. Justru menjadi awal untuk pelayanan kesehatan yang lebih setara dan modern,” tandas Yusuf dalam peresmian yang berlangsung di Aula Lantai 3 RSUD Kudungga.
(ADV/ProkopimKutim/UB)
