
Kutai Timur — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutai Timur menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan menjadi agenda prioritas tahun ini. Kepala Disnaker Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa upaya ini sejalan dengan kebijakan Bupati Kutim untuk memperluas jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Roma mengutarakan, pendataan tenaga kerja rentan telah melalui beberapa tahap verifikasi. “Per hari ini, sekitar 93.200 warga sudah tervalidasi. Data dari kami diverifikasi ulang, lalu divalidasi kembali oleh Disdukcapil melalui kerja sama yang sudah berjalan,” tuturnya setelah rapat bersama Komisi D DPRD Kutim.
Kategori pekerja rentan, lanjut Roma, mencakup profesi yang selama ini bekerja mandiri tanpa perlindungan formal. “Termasuk pengemudi ojek online, petani dan buruh tani yang tidak menerima upah dari perusahaan, serta nelayan mandiri. Mereka masuk dalam kelompok penerima manfaat,” imbuhnya.
Pendataan juga dibuka melalui perangkat desa dan RT untuk memperluas jangkauan. “RT atau desa dapat mengirimkan data kepada kami, dengan catatan harus disertai surat keterangan agar valid,” ujarnya.
Roma menandaskan bahwa validasi akurat menjadi fondasi agar program perlindungan sosial menyentuh pihak yang benar-benar membutuhkan. Disnaker Kutim pun tengah menyiapkan mekanisme pembaruan data berkala serta koordinasi lintas sektor, sebab dinamika kerja informal sangat cepat berubah.
Dengan basis data yang kuat, pemerintah daerah berharap pekerja di Kutai Timur, baik yang berada di sektor formal maupun informal, tidak lagi berada di luar pagar perlindungan sosial, melainkan memperoleh jaminan yang adil sesuai hak mereka. (ADV)
