BENGALON – Puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendemo kantor administrasi PT Anugerah Energitama di Km 118, Desa Tepian Langsat, Bengalon, Selasa pagi, 22 April 2025. Massa yang dipimpin Dandi Wahyu Pribadi mempertanyakan komitmen pembayaran pesangon sembilan mantan karyawan yang diputus kontrak kerja (PHK) oleh PT AE.
Dalam orasinya, Dandi mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim telah menganjurkan perusahaan sawit anak usaha Palma Serasih Grup (PSGO), membayarkan pesangon sesuai keputusan B.565.9/547.Distransnaker-HIJ/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Namun, lagi-lagi tak diindahkan perusahaan.
“Kami datang ke sini sudah memberitahukan kepada manajemen jauh-jauh hari hanya meminta hak-hak karyawan yang telah di-PHK segera dipenuhi. Anjuran Disnakertrans sudah ada. Jika harus menyelesaikannya di PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), para karyawan ini sudah tak ada biaya,” ujar ketua FSP KEP SPSI Kutim itu. Ia menganjurkan manajemen mempertimbangkan keluhan para karyawan yang telah di-PHK tersebut.

Kendati demikian, dalam mediasi antara serikat pekerja dengan manajemen PT AE yang ditengahi Kepala Polisi Sektor Bengalon Ajun Komisaris Polisi Muhammad Yazid, Manager Social Secure Licence, Agus Mangulita, mengatakan pihak manajemen telah memutuskan menempuh jalur hukum melalui pengadilan hubungan industrial.
Agus membeberkan telah memasukan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 22 April 2025 dengan nomer perkara 26/pdt.Sus-PHI/2025/PN Smd. Terkait perbedaan pandangan penerapan pasal di dalam UU Ketenagakerjaan, dia berharap pengadilan hubungan industrial menjadi penengah yang adil dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Manajemen berpandangan hanya memberikan kompensasi, namun pandangan pihak serikat pemberian pesangon,” jelas Agus.
Dari penelusuran ulinborneo.id, bukan hanya sekali ini saja persoalan PHK menjadi polemik di PT AE. Pada Juli 2019, 412 pekerja di-PHK yang memincu aksi 619 pekerja pada 6 Maret 2019 menuntut pelaksanaan perjanjian bersama dan hak-hak normatif pekerja. Aksi ini memicu aksi berjilid-jilid dan mogok kerja hingga pada pembakaran kantor perusahaan.

Perusahaan yang berizin lokasi di Bengalon seluas 19.366 hektare. Dari izin itu itu, berdasarkan data FSP KEP SPSI Kutim, mulai 2008, sekira 11.060 hektare sudah ditanam dan realisasi kebun plasma 4.224 hektare. PSGO melalui PT AE, mulai membangun perkebunan di Kutai Timur pada 2008, dengan ijin lokasi kebun di kecamatan Bengalon seluas 19.366 hektare, lokasi kebun tersebar di beberapa titik dari Km 110 hingga ke arah Gunung Kudung, di Desa Tepian Langsat.
Sementara di seluruh Kaltim, PSGO memiliki kebun seluas 27.577 hektare pada 2023, dan perkebunan plasma 7.495 hektare. Melalui anak entitas PSGO, status kebun tertatam sudah mencapai 20.082 hektare, 97 persen tanaman sawit sudah berproduksi dengan umur rata-rata 9 tahun.
Meski 2 anak perusahaan PSGO di Kutim diakusisi emiten asal Inggris MP Evans Group, di tahun 2023 Palma Serasih memiliki dua pabrik kelapa sawit (PKS) dengan total kapasitas olah sebesar 150 ton per jam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, Sangkulirang. (*/che)
