DPRD Beri Tenggat 14 Hari ke Enam Perusahaan Sawit di Kutim

22 Juni 2026
255 dilihat
1 min read

Sangatta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B DPRD Kutai Timur, Senin (22/6/2026), mengungkap mandeknya kewajiban plasma 20 persen enam perusahaan sawit di Rantau Pulung selama belasan tahun. Enam perusahaan dipanggil, namun hampir semua perwakilan tidak membawa data lengkap.

Ketua Komisi B Muhammad Ali meminta seluruh OPD dan perusahaan menyerahkan data resmi paling lambat 14 hari ke depan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, menyuarakan sembilan tuntutan, mulai dari penolakan sisa IUP menjadi HGU hingga audit koperasi.

“Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Rantau Pulung secara keseluruhan itu memang mereka menggunakan premanisme pada saat penggusuran,” ujarnya.

Perwakilan PT NIKP atau Gawi mengaku belum tahu pasti luas HGU perusahaannya. Muhammad Ali pun menyoroti kejanggalan itu.

BACA JUGA  SKK Migas dan PHE Perkuat Sinergi untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas Nasional

“Masa Bapak manajer enggak tahu di situ?” katanya.

PT AWS juga disorot karena beroperasi sejak 2013 tanpa HGU. Anggota DPRD Yusri Yusuf menegaskan hal itu sebagai pelanggaran berat.

“Perusahaan ini dari tahun 2013 sudah beroperasi tanpa HGU. Ini pelanggaran berat ini pimpinan,” katanya.

Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi menyebut kasus PT AWS telah menjadi perhatian nasional dan rencananya akan diaudiesi ke DPR RI.

Sementara itu, praktisi hukum Abdul Hakim menegaskan bahwa data HGU bukan informasi yang dikecualikan dan dapat diminta publik.

DPRD akan menyusun matriks permasalahan dan menggelar RDP lanjutan setelah verifikasi data. Muhammad Dahlan meminta agar rapat berikutnya menghadirkan direktur perusahaan.

BACA JUGA  Bupati Kutim Nyatakan Pendidikan Gratis dari TK hingga SMP

“Jangan panggil ini yang kroco-kroco, Pak. Yang tidak bisa mengambil keputusan. Minimal direkturnya yang dipanggil. Kalau tidak, kami tutup,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.