Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap 15 pegawai yang memanipulasi absensi elektronik menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS pada sistem E-Kinerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menegaskan proses penegakan disiplin masih berjalan dan sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau pemalsuan, dapat sanksi. Tindakan tersebut ada tingkatannya, ada yang berat, sedang, dan ada yang ringan,” ujar Rizali.
Ia menjelaskan sanksi terberat berupa pemberhentian jika pelanggaran masuk kategori berat.
“Sanksi terberat itu pemberhentian. Sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan, tanpa izin, membolos, itu masuk sanksi berat,” tegasnya.
Pemeriksaan dilakukan di tingkat atasan langsung, lalu berlanjut ke pemeriksaan elektronik dan sidang Majelis Kode Etik.
“Ini prosesnya sedang berjalan (di Majelis Kode Etik),” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, mengatakan pelanggaran terungkap setelah sistem mendeteksi ketidaksesuaian titik koordinat.
“Pelanggarannya bukan masalah tidak masuk kerja, tetapi masalah pemalsuan titik koordinat absensi. Sebenarnya mereka absen terus, cuma absensinya itu menggunakan fake GPS,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM memblokir akses E-Kinerja terhadap 15 pegawai tersebut hingga proses disiplin selesai.
“Blokiran tidak akan kami buka sebelum diberi hukuman disiplin, dan bukti hukuman disiplinnya harus sudah disampaikan ke BKPSDM,” pungkasnya.
Penulis: M. Ayyub
