Realisasi APBD 2025 Seret, Diduga Gegara Oknum di Bappeda Kutim

Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi APBD Kutai Timur baru menyentuh angka Rp124,9 miliar. Fraksi Rakyat Kutim (FRK) mengungkap dugaan penyimpangan serius oleh oknum pejabat di Bappeda Kutim.
11 Juli 2025
315 dilihat
1 min read
Fraksi Rakyat Kutim bersama organisasi Pro-demokrasi di Kutim usai menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Yos Sudarso, Sangatta. Sepanjang 2022-2024, FRK terlibat advokasi warga dan mengkritisi kebijakan pemerintah.Foto: Dok. FRK

SANGATTA – Fraksi Rakyat Kutim (FRK) tengah merampungkan analisis terkait lambannya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2025. Dalam proses itu, FRK menemukan indikasi masalah penganggaran yang dinilai tidak memenuhi sejumlah landasan yuridis. Ditambah lagi, diduga ada oknum pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim yang terlibat dalam penyimpangan tata kelola perencanaan hingga keuangan pemerintah.

Aktivis FRK, Faisal Afzalul Fauzan, mengungkapkan bahwa tahapan penyesuaian anggaran berdasarkan kebijakan pemerintah pusat seharusnya telah memasuki masa realisasi pada kuartal kedua dan ketiga tahun ini. Namun, hingga 11 Juli 2025, realisasi program pembangunan di Kutim masih terlampau rendah. Berdasarkan data dari laman lpse.kutaitimurkab.go.id, baik paket tender maupun non-tender, baru sekira Rp124,9 miliar dari total APBD 2025.

BACA JUGA  Soroti Stagnasi APBD 2025, Prayunita: Pemerintah Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik

Faisal menegaskan bahwa lambatnya realisasi APBD Kutim kali ini tidak bisa dianggap sepele. “Seluruh warga harus mengetahui akar masalahnya, yakni ada oknum yang serampangan mengurus perencanaan hingga mengatur keuangan daerah,” tegasnya kepada ulinborneo.id, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Pihaknya menduga, oknum tersebut telah menyalahgunakan wewenang sehingga menghambat proses penganggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Padahal, sejumlah peraturan telah diterbitkan untuk memastikan percepatan realisasi APBD, dalam hal ini Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Instruksi Bupati Kutim bernomor B-100.3.4.2/04/HUKUM hingga Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ.

Faisal menuturkan regulasi itu seharusnya tidak menjadi dalih bagi pemerintah untuk menunda realisasi anggaran. Apalagi, SE Mendagri sudah ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Bupati Kutim Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga APBD 2025 pada 6 Mei 2025. Perda APBD versi efiensi ini seharusnya segera digulirkan kepada DPRD Kutim untuk segera disahkan sebagai peraturan daerah, namun mandek di tengah jalan.

BACA JUGA  Celni Kritik Pemberitaan Media Soal NasDem, Sebut Framing Tak Proporsional

Mewakili FRK, dirinya mengaku telah mengantongi berbagai data pendukung, termasuk identitas oknum pejabat yang diduga terlibat penyimpangan. “Kami akan mengungkap masalah ini seluas-luasnya kepada masyarakat Kutim. Analisis kami akan segera rampung, dilengkapi dengan bukti primer dan sekunder untuk selanjutnya kami laporkan ke berbagai lembaga yang berwenang membersihkan masalah ini,” tegas Faisal. (*/ED)