SANGATTA – Di tengah gelombang protes yang mengguncang kampus, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Sangatta (STAIS), Satriah, akhirnya menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi menuntut pemecatan dosen terduga pelaku pelecehan seksual. Aksi tersebut berlangsung di depan gedung rektorat, diiringi dengan seruan dan yel-yel “Pecat, pecat dosen sekarang juga!” yang terus bergema sepanjang pagi hingga siang hari, Sabtu, 21 September 2024.
Setelah melakukan rapat darurat bersama pejabat kampus, Ketua STAIS, Satriah keluar untuk menyampaikan keputusan yang dinantikan oleh massa aksi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
“Dengan ini, di hari ini, STAIS mencatat sejarah bahwa terduga pelaku dinyatakan di-PHK,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Keputusan ini disambut dengan sorakan dan tepuk tangan dari para mahasiswa yang sejak pagi telah mendesak adanya tindakan nyata dari pihak kampus. Namun, Ketua STAIS tidak berhenti di sana. Ia juga mengumumkan langkah penting yang akan diambil oleh kampus untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Mengenai kasus pelecehan yang beredar ini, Satriah menceritakan bahwa memang benar terjadi tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen laki-laki berinisial IS kepada korban, yang juga dosen di lingkungan kampus STAIS.
“Dan pada titik ini mungkin karena dorongan emosi, apalagi ini menyentuh permasalahan etika, menjadi keberanian bagi saya untuk lakukan tindakan yang tegas (pemecatan-red) tanpa harus meloncat-loncat prosedur yang ada,” beber Satriah saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, persoalan ini menjadi titik balik STAIS. Ia berharap jika ada rumor serupa untuk segera dilakukan koordinasi dan tindakan, agar kasus tidak berlarut-larut. Namun demikian atas kasus yang sedang terjadi saat ini, ia juga mengedepankan kehati-hatian agar tindakan yang dilakukan tepat sasaran.
“Kasus ini besar karena itu kami harus hati-hati dan penanganan kasus ada tahapan. Saya perlu data, saya perlu bukti, saya perlu saksi. Dalam waktu empat hari, dari hari pertama sampai hari keempat sekian program penanganan saya lakukan. Dan hari ini adalah hari terakhir saya harus putuskan karena ini aturannya kita buat bersama,” paparnya yang juga merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Islam Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Satriah menyampaikan bahwa atas situasi ini pihaknya akan berupaya untuk mencari cara agar hal ini tidak terjadi lagi. Ia sendiri meyakini perlu ada tindakan preventif untuk menjaga STAI Sangatta terhindar dari kasus serupa.
Perlunya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di STAI Sangatta merupakan respon lanjut atas tuntutan mahasiswa yang mendesak adanya sistem perlindungan lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual di kampus.
Pembentukan Satgas PPKS sendiri mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengharuskan kampus membentuk lembaga yang menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Belajar dari kasus ini, STAIS akan berbenah. Kami perlu adanya tim dan seterusnya, Sehingga kami tidak kaku. Jadi kalau sudah ada tim, sangat membantu pimpinan untuk melakukan penanganan. Tidak langsung pimpinan yang memutuskan seperti ini. Ada dewan pertimbangan lain. Itu hikmah, salah satu hikmah terbesar dari peristiwa ini. STAIS akan berbenah,” tandasnya. (*/rif)
