Faizal Rachman Soroti Selisih SiLPA Rp27,78 Miliar dalam Dokumen Perubahan Anggaran Kutim

25 September 2026
4 dilihat
2 mins read

SANGATTA – Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kutai Timur, Jumat (25/9/2026), tidak hanya menjadi agenda penandatanganan kesepakatan perubahan anggaran. Forum tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Pertanyaan itu disampaikan anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, S.H., M.H., melalui interupsi dalam rapat yang membahas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Faizal menyoroti angka penerimaan pembiayaan yang dicantumkan dalam dokumen perubahan PPAS. Dalam dokumen tersebut, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp44.000.422.734 dan seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya atau SiLPA.

Namun, angka tersebut berbeda dengan SiLPA yang tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025. Dalam laporan yang berakhir per 31 Desember 2025 itu, SiLPA tercatat sebesar Rp71.777.005.971,95.

Perbedaan kedua angka tersebut mencapai Rp27.776.583.237,95 atau sekitar Rp27,78 miliar.

“Saya ingin menanyakan kejelasan dan kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah dengan dokumen perencanaan perubahan anggaran yang disepakati bersama DPRD,” kata Faizal.

Struktur Anggaran Jadi Sorotan

Dalam dokumen Nota Kesepakatan Perubahan PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6.408.054.368.859. Sementara belanja daerah mencapai Rp6.427.054.791.593.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp19.000.422.734.

Defisit kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp44.000.422.734, sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah mencapai Rp25 miliar.

BACA JUGA  Konflik Lahan Berlarut, Warga Tepian Langsat Desak Adendum Izin PT MKC

Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto menjadi Rp19.000.422.734. Dengan skema tersebut, SiLPA tahun berkenaan dalam dokumen kesepakatan tercantum Rp0.

Persoalan yang dipertanyakan Faizal bukan semata mengenai adanya penggunaan SiLPA, melainkan bagaimana angka Rp44 miliar tersebut ditempatkan dibandingkan dengan SiLPA 2025 yang tercatat Rp71,77 miliar dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Dibandingkan dengan APBD 2025

Faizal juga membandingkan pola tersebut dengan pencantuman SiLPA dalam APBD tahun sebelumnya.

Dalam LRA 2025, penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya pada APBD 2025 tercatat sebesar Rp113.997.418.271. Angka itu hampir sama dengan realisasi SiLPA Tahun 2024 yang mencapai Rp113.997.418.271,78.

Sementara dalam dokumen perubahan anggaran 2026, penerimaan pembiayaan dari SiLPA hanya dicantumkan sebesar Rp44 miliar, sedangkan realisasi SiLPA 2025 tercatat Rp71,78 miliar.

Perbedaan inilah yang menurut Faizal perlu mendapatkan penjelasan sebelum proses perubahan APBD 2026 dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

TAPD Diminta Buka Dasar Perhitungannya

Faizal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, memberikan penjelasan mengenai dasar pencantuman angka tersebut.

Menurutnya, LRA 2025 telah menjadi bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa BPK. Karena itu, angka yang digunakan dalam dokumen perubahan anggaran perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat ditelusuri.

BACA JUGA  Karhutla Melanda Desa Ngayau, Polsek Muara Bengkal Bersama Warga Padamkan Api di Lahan 4 Hektare

“Sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, saya menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh TAPD, khususnya BPKAD Kutai Timur,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu diklarifikasi, termasuk apakah sebagian SiLPA telah diperhitungkan dalam APBD murni 2026, apakah terdapat penyesuaian dalam perubahan anggaran, atau apakah persoalannya terletak pada pencantuman angka dalam dokumen kesepakatan.

Bagi Faizal, penjelasan tersebut penting agar DPRD memiliki dasar yang sama dalam membaca kondisi fiskal daerah dan memastikan seluruh angka dalam dokumen perubahan anggaran konsisten dengan laporan keuangan pemerintah daerah.

Nota Kesepakatan Tetap Ditandatangani

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi DPRD Kutai Timur, penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Wakil Ketua I Sayid Anjas.

Faizal menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Ia meminta agar proses perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga memastikan seluruh angka yang digunakan memiliki dasar yang jelas.

“Saya ingin menegaskan pentingnya akurasi data penerimaan pembiayaan dalam proses perubahan anggaran, agar kebijakan fiskal daerah disusun berdasarkan angka yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.