SANGATTA – Komitmen Pemkab Kutai Timur untuk melindungi para pekerja terlihat dari kebijakan pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan di sektor informal. Hingga saat ini, hampir 95 ribu orang telah terdaftar melalui program tersebut dari total target 160 ribu peserta. Langkah ini dimaksudkan agar para pekerja UMKM, pedagang kecil, hingga pelaku industri rumahan lebih tenang dalam bekerja karena perlindungan sosial mereka ditanggung pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan perhatian serius pada perusahaan-perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga kerja formal. Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak pekerja yang wajib diberikan sejak hari pertama bekerja. Ardiansyah meminta perusahaan agar tidak mengakali status karyawan dengan kontrak berulang yang bertujuan menghindari kewajiban perlindungan sosial.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kutim mematuhi aturan ketenagakerjaan dan memberikan hak-hak dasar para pekerja, terutama terkait jaminan sosial. Menurutnya, kepatuhan ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua.
Sementara itu, pertumbuhan sektor informal menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah. Ardiansyah menyebut kelompok ini sebagai pekerja rentan karena banyak dari mereka tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri. Pemerintah daerah memutuskan untuk membantu mereka dengan mendaftarkan langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan rentan.
Kebijakan yang membedakan perlakuan antara sektor formal dan informal ini disampaikan Ardiansyah saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri pada Jumat pagi. Ia menilai upaya ini menjadi dua pilar utama jaminan sosial di Kutim, yaitu kewajiban perusahaan untuk melindungi pekerja formal dan dukungan penuh pemerintah untuk pekerja informal. Tujuannya agar seluruh tenaga kerja di Kutim merasa aman dan terlindungi saat menjalankan profesinya. (ADV/ProkopimKutim/UB)
