
Kutai Timur — Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengarahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Instruksi tersebut ia sampaikan dalam pidato peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kutim pada rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim.
Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Dusun Sidrap sebagai bagian wilayah administrasi Kutai Timur. Ardiansyah menegaskan perlunya respons cepat agar warga yang sebelumnya terdampak sengketa tapal batas dengan Kota Bontang dapat segera menikmati layanan publik secara utuh.
“Saya harap Dinas PUPR, Disdukcapil, dan PDAM segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PDAM diminta segera memasang jaringan pipa air bersih untuk memenuhi kebutuhan harian warga. Disdukcapil diarahkan mempercepat penataan administrasi kependudukan serta berkoordinasi dengan Pemkot Bontang untuk menghindari potensi KTP ganda.
Sementara itu, Dinas PUPR ditugaskan memperbaiki dan membangun infrastruktur jalan serta jembatan agar mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar.
“Kami berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan Dusun Sidrap tetap berada di Kutai Timur. Sejak 2001 kita menghadapi permasalahan ini, dan kita tidak ingin mengulanginya lagi,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah memberikan perhatian penuh kepada warga Dusun Sidrap, memastikan mereka memperoleh akses pelayanan publik setara dengan daerah lain di Kutim. Dengan kepastian wilayah kini kembali jelas, pemerintah berharap pembangunan dan layanan masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan. (ADV)
