Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan tahapan administrasi setelah DPRD Kutim memberikan persetujuan atas rencana hibah aset daerah kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Langkah berikutnya adalah penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum penyerahan lahan. Dokumen tersebut akan diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) sebelum ditandatangani oleh Bupati Kutim.
Persetujuan hibah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dan dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah perwakilan perangkat daerah.
Lahan yang akan diserahkan berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor 640/K.809/HK/CXI/2017 dengan total luas lahan sekitar 4,7 hektare. Sebanyak kurang lebih 3 hektare dari lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gudang Bulog di Jalan Soekarno-Hatta dengan kapasitas penyimpanan mencapai 3.500 ton.
Menurut Bupati Ardiansyah Sulaiman, kehadiran gudang Bulog akan memperkuat sistem ketahanan pangan di Kutim. Ia menjelaskan bahwa Bulog memiliki fungsi penting dalam membeli hasil panen petani ketika produksi melimpah, kemudian menyimpannya sebagai cadangan sebelum didistribusikan kembali saat diperlukan. Mekanisme tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan pasokan sekaligus membantu mempertahankan stabilitas harga gabah dan beras.
Selain mendukung petani lokal, pembangunan gudang juga diproyeksikan meningkatkan efisiensi distribusi hasil panen. Selama ini sebagian komoditas masih harus disimpan di Samarinda sehingga biaya logistik menjadi lebih tinggi. Dengan tersedianya fasilitas penyimpanan di Kutim, proses distribusi diyakini akan lebih efektif, biaya operasional dapat ditekan, dan pengelolaan hasil produksi pertanian daerah menjadi lebih optimal. (ADV/ProkopimKutim/UB)
