P-APBD 2026 Kutim Disepakati, Anggaran Rp6,4 Triliun Fokus Enam Prioritas

30 September 2026
6 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kutim di Ruang Sidang DPRD, kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu malam (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 29 anggota DPRD, unsur perangkat daerah, serta Forkopimda.

Dalam struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp6,408 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp6,427 triliun.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sekitar Rp19,42 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Bus Pelajar Kutai Timur Akan Ditambah 2027, Armada Konvensional Dipilih

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, penyesuaian anggaran dalam P-APBD 2026 diarahkan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

Ada enam fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni penguatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan, ketahanan pangan, serta perlindungan lingkungan hidup.

Menurut Ardiansyah, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan program yang telah dirancang dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan rancangan perubahan APBD ini,” ujar Ardiansyah.

BACA JUGA  Polsek Teluk Pandan Bongkar Dugaan Transaksi Sabu, Tiga Orang Diamankan

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan DPRD dalam pelaksanaan program. Penggunaan anggaran juga diminta tetap mengacu pada ketentuan dan prioritas yang telah disepakati.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda P-APBD 2026 beserta rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani tahapan evaluasi.

Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum P-APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ardiansyah berharap seluruh program yang telah masuk dalam perubahan anggaran dapat direalisasikan secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kutai Timur.

“Pemerintah daerah akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi agar program yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.