Oleh Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang
SETIAP kembali ke Makassar, ada semangat yang tumbuh kembali dalam diri saya. Kota ini adalah tempat saya dilahirkan, dibesarkan, dan memulai perjalanan sebagai anggota Kepolisian. Kenangan dan pengalaman itu membuat saya selalu merasa dekat dengan Makassar dan masyarakatnya.
Salah satu cara menjaga kedekatan itu adalah duduk bersama teman-teman dan rekan media di warung kopi. Dari obrolan sederhana, saya mendengar keluhan warga, menyerap aspirasi, dan memperoleh gambaran tentang persoalan yang mereka hadapi. Bagi saya, warung kopi bukan sekadar tempat melepas penat. Di sana, komunikasi terbangun dan gagasan tentang kemajuan daerah sering kali bermula.
Dalam sejumlah pertemuan, kami membicarakan berbagai persoalan, mulai dari antrean bahan bakar minyak di SPBU, aksi geng motor, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Persoalan-persoalan itu bukan sekadar bahan percakapan. Di baliknya ada keresahan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan penanganan nyata.
Narkoba, khususnya, tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum semata. Penyalahgunaannya dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan kehidupan keluarga, dan menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar serta penanganan dan rehabilitasi penyalahguna sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat perlu mengambil bagian. Tidak ada satu institusi yang bisa menyelesaikan persoalan ini sendirian.
Aspirasi yang saya terima berusaha saya teruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian dan pemerintah daerah, agar mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat tidak cukup hanya didengarkan. Mereka juga membutuhkan tindak lanjut yang bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah pentingnya kekompakan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah atau Forkopimda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Forkopimda dibentuk untuk menunjang kelancaran urusan pemerintahan umum. Di tingkat kabupaten dan kota, forum ini diketuai bupati atau wali kota, dengan anggota yang mencakup pimpinan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, dan unsur komando teritorial TNI. Pimpinan instansi vertikal lainnya dapat diundang sesuai persoalan yang dibahas.
Bagi saya, Forkopimda tidak boleh berhenti sebagai forum pertemuan formal. Forum ini harus menjadi ruang untuk bertukar informasi, menyamakan pemahaman, dan menyepakati langkah menghadapi persoalan daerah tanpa mengabaikan kewenangan masing-masing institusi.
Pandangan itu tumbuh dari pengalaman saya selama bertugas di Kepolisian, antara lain ketika menjabat sebagai Kapolres di Jawa Tengah dan menjalankan penugasan di wilayah metropolitan serta Medan, Sumatera Utara. Dalam berbagai penugasan tersebut, saya merasakan pentingnya komunikasi dan kerja sama antarpimpinan daerah untuk menjaga keamanan, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mendukung pembangunan.
Pengalaman itu mengajarkan saya bahwa kekompakan tidak muncul dengan sendirinya. Ia harus dirawat melalui komunikasi rutin, sikap saling menghormati, dan kesediaan untuk turun bersama ketika masyarakat menghadapi persoalan.
Ketika setiap unsur pimpinan memahami persoalan yang sama dan bersedia menjalankan perannya, koordinasi menjadi lebih mudah. Masalah dapat dibicarakan lebih awal, pembagian tugas menjadi lebih jelas, dan tindak lanjut dapat dipantau bersama.
Karena itu, bupati dan wali kota perlu mengambil inisiatif untuk merangkul unsur Forkopimda. Tidak perlu ada kecanggungan untuk mengajak para pimpinan duduk bersama, bertukar pandangan, dan mencari jalan keluar. Kepala daerah perlu membuka komunikasi, memetakan persoalan, serta memastikan setiap kesepakatan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Antrean BBM, gangguan keamanan akibat aksi geng motor, peredaran narkoba, dan premanisme membutuhkan penanganan yang terkoordinasi. Setiap persoalan harus memiliki langkah penanganan yang jelas. Setelah itu, hasilnya perlu dievaluasi bersama agar koordinasi tidak berhenti pada pembicaraan dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Membangun daerah memang bukan pekerjaan mudah. Pembangunan tidak cukup diukur dari jalan, gedung, atau fasilitas umum yang berdiri. Kualitas kehidupan masyarakat juga perlu mendapat perhatian, termasuk pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai sosial, dan pembangunan mental serta rohani.
Semua itu membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan. Kepala daerah memiliki peran penting untuk menyatukan berbagai unsur, membuka ruang komunikasi, dan memastikan persoalan masyarakat tidak terabaikan.
Bagi saya, kepemimpinan bukan hanya soal mengambil keputusan. Kepemimpinan juga berarti bersedia mendengar, mempertemukan berbagai pandangan, dan menggerakkan orang untuk bekerja menuju tujuan yang sama.
Saya percaya, banyak persoalan daerah bisa mulai dipahami dari percakapan sederhana. Keluhan yang terdengar di warung kopi dapat menjadi bahan untuk merumuskan langkah. Aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi koordinasi antarlembaga.
Dari meja kopi, kita menyerap aspirasi. Melalui komunikasi, kita menyatukan langkah. Dengan kekompakan, kita membangun daerah dan melayani masyarakat.
*Anggota DPR RI, Ketum IKaT Nusantara
