Mediasi Konflik Lahan Rantau Pulung, Bupati Kutim Dorong Solusi yang Tak Rugikan Masyarakat

1 Oktober 2026
6 dilihat
1 min read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mendorong penyelesaian perselisihan lahan antara masyarakat Kecamatan Rantau Pulung dengan manajemen PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP).

Upaya penyelesaian tersebut ditempuh melalui pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan itu dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutim, unsur pemerintah kecamatan, para kepala desa, serta perwakilan aliansi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

Menurutnya, stabilitas daerah menjadi salah satu faktor penting agar aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan berdampingan tanpa menimbulkan persoalan baru.

BACA JUGA  P-APBD 2026 Kutim Disepakati, Anggaran Rp6,4 Triliun Fokus Enam Prioritas

“Harapan kita semua adalah semua kegiatan kita berjalan dengan baik, masyarakat bisa bekerja dengan baik, dunia usaha juga berjalan dengan baik,” kata Ardiansyah.

Ia menilai penyelesaian konflik lahan membutuhkan komunikasi dan kesepahaman dari seluruh pihak. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

Ardiansyah juga menyinggung sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu bagian dari arah pembangunan Kutai Timur. Potensi perkebunan dinilai dapat menjadi sektor yang melengkapi kekuatan ekonomi daerah, termasuk sektor pertambangan.

Karena itu, penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat aktivitas ekonomi maupun menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Haornas 2026 di Kutim Jadi Momentum Dongkrak Prestasi Olahraga

Pemkab Kutim berharap forum mediasi tersebut dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan masing-masing pihak dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi selama proses penyelesaian berlangsung, sehingga persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Mediasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang di Rantau Pulung dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian usaha, serta kondusivitas daerah.