Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Diduga Diancam dengan Menyebarkan Video

30 September 2026
5 dilihat
2 mins read

Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit IV PPA mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Seorang pemuda berinisial MI (19) diamankan polisi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perempuan yang dalam perkara ini berstatus korban dan masih berusia di bawah umur. Untuk melindungi identitas korban, polisi tidak mengungkap nama maupun data pribadi korban.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Kutai Timur. Tim Macan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi dari Unit IV PPA terkait laporan tersebut, Tim Macan melakukan profiling dan pendalaman informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Raden Bagoes.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, perkara tersebut bermula ketika terduga pelaku diduga mengancam korban dengan menyebarkan sejumlah video pribadi apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Terduga pelaku disebut meminta korban untuk bertemu di Samarinda dengan iming-iming video tersebut akan dihapus. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

Setelah penolakan itu, terduga pelaku diduga kembali memberikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp1 juta dengan alasan sebagai syarat agar video tersebut tidak disebarluaskan.

BACA JUGA  Karhutla Sangatta Utara Kembali Menyala, Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 6 Hektare

Ancaman tersebut kemudian diduga berlanjut dengan tersebarnya video hingga diketahui pihak sekolah korban.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga maupun sekolah karena berpotensi mengganggu privasi, pendidikan dan kondisi korban.

“Dari laporan yang kami terima, terdapat dugaan ancaman penyebaran video pribadi terhadap korban. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan,” jelas Bagoes.

Dalam proses penyelidikan, Tim Macan sempat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan IKN Nusantara.

Pada Senin (28/9/2026), tim bergerak melakukan pencarian dan pendalaman informasi di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku sudah tidak bekerja di lokasi tersebut.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui informasi dari sejumlah orang yang mengenal terduga pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim kemudian bergerak menuju wilayah tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan MI di sebuah perusahaan di wilayah Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, sekitar pukul 23.00 WITA.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke wilayah Sanga-Sanga. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Bagoes.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna pink yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Faizal Rachman Soroti Selisih SiLPA Rp27,78 Miliar dalam Dokumen Perubahan Anggaran Kutim

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga memiliki hubungan berpacaran dengan korban. Polisi juga menyebut adanya dugaan motif sakit hati karena terduga pelaku merasa direndahkan terkait pekerjaannya.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif tersebut serta rangkaian komunikasi antara terduga pelaku dan korban.

“Motif sementara yang disampaikan terduga pelaku adalah sakit hati. Tetapi penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegas Bagoes.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a.

IPTU Raden Bagoes menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena korban masih di bawah umur.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published.