115 Janjang Sawit Diduga Dicuri, Lima Pria Diamankan Polisi di Rantau Pulung

27 September 2026
6 dilihat
1 min read

Rantau Pulung – Polsek Rantau Pulung mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sangatta Sejahtera, Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pria bersama 115 janjang buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian.

Kapolsek Rantau Pulung IPTU Samuel Tarihoran mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian buah sawit di kawasan perkebunan perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 01.45 WITA, tepatnya di Divisi II Blok B16 PT Sangatta Sejahtera.

“Informasi awal diterima dari masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pencurian sawit. Pihak keamanan perusahaan kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati sejumlah buah sawit yang telah dipanen,” ujar IPTU Samuel.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sebelumnya pihak keamanan perusahaan telah melakukan patroli rutin di area perkebunan. Sekitar pukul 01.30 WITA, informasi mengenai dugaan pencurian kembali diterima dan masyarakat disebut telah berkumpul untuk melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Bus Pelajar Kutai Timur Akan Ditambah 2027, Armada Konvensional Dipilih

Pihak keamanan perusahaan kemudian diminta membantu melakukan pengepungan di sekitar lokasi. Saat bergerak menuju Blok B16, petugas melihat sejumlah buah kelapa sawit yang telah dipanen.

Tak lama kemudian, informasi diterima bahwa para terduga pelaku telah diamankan bersama warga.

Polisi kemudian datang ke lokasi dan mengamankan lima pria yang selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial R (24), MFY (19), AWR (19), MA (24), dan Z (25).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 115 janjang buah kelapa sawit, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver, serta satu buah alat dodos yang diduga digunakan dalam aktivitas pemanenan.

PT Sangatta Sejahtera tercatat sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Laporan kemudian dibuat dengan LP-B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutim/Polda Kaltim.

Kapolsek Rantau Pulung menegaskan, proses hukum terhadap kelima orang tersebut masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.

BACA JUGA  Buaya 4,4 Meter Dievakuasi Usai Diduga Serang Warga di Sangatta Utara

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sudah diamankan dan para pihak yang berkaitan dengan perkara juga sedang dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan sampai tuntas,” tegas IPTU Samuel.

Keterangan dari pihak keamanan perusahaan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi juga memeriksa dua orang saksi untuk membantu mengurai kronologi dugaan pencurian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pencurian hasil perkebunan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan sekaligus berpotensi mengganggu keamanan di sekitar kawasan perkebunan.

Polsek Rantau Pulung telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari membuat laporan polisi, mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi memastikan penanganan perkara akan terus dilanjutkan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memastikan bagaimana 115 janjang sawit tersebut dipanen, diangkut dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk sementara seluruh proses masih berjalan. Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Samuel.