Konflik Lahan Berlarut, Warga Tepian Langsat Desak Adendum Izin PT MKC

24 September 2026
5 dilihat
1 min read

SANGATTA – Konflik agraria di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, yang telah berlangsung sekitar dua dekade kembali mencuat. Ratusan warga mendatangi DPRD Kutai Timur, Kamis (24/9), untuk mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan lahan dan menata kembali kawasan yang bersinggungan dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).

Warga menyoroti status kawasan di sepanjang jalan poros Tepian Langsat yang kini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. Namun, kawasan tersebut disebut masih berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Koordinator aksi, Kasim, mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga penataan kawasan kehutanan dan ruang di Kutai Timur.

“Yang sebenarnya diinginkan masyarakat adalah bagaimana penataan ruang tentang kehutanan yang ada di Kabupaten Kutai Timur,” kata Kasim.

Menurut Kasim, area PT MKC yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar 18.045 hektare dan terbagi dalam dua blok. Namun, terdapat kawasan yang telah bersinggungan langsung dengan permukiman warga.

“Di dalam poros itu sebenarnya tidak layak lagi dikatakan sebagai kawasan hutan. Sebab, di situ sudah ada permukiman,” ujarnya.

BACA JUGA  Perubahan APBD Kutim Ditarget Rampung 30 September

Warga juga mempertanyakan perbedaan status kawasan di sejumlah lokasi. Mereka menilai kawasan yang jauh dari permukiman justru telah berstatus area penggunaan lain (APL), sedangkan kawasan yang telah ditempati masyarakat masih tercatat sebagai HPK.

“Yang jauh di sana menjadi APL, sementara yang di dalam poros ini masih HPK,” kata Kasim.

Selain persoalan status kawasan, masyarakat mendesak percepatan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga transmigrasi SP 8 dan penyelesaian lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kasim menyebut proses penerbitan SHM warga masih terkendala izin perusahaan. Karena itu, masyarakat meminta adanya penyesuaian atau adendum terhadap perizinan PT MKC.

“Transmigrasi SP 8 ini sudah 20 tahun. Tapi, itu tidak akan bisa terbit SHM-nya kalau tidak diadendum perizinannya,” jelasnya.

Dalam aksi yang digelar Aliansi Rakyat Berdaulat tersebut, warga menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya penyelesaian dan penerbitan SHM transmigrasi SP 8 melalui skema TORA berdasarkan SK Nomor 941/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023.

BACA JUGA  Karhutla Sangatta Utara Kembali Menyala, Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 6 Hektare

Warga juga meminta penetapan tapal batas RTRWP 2025 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 serta penyelesaian dan penyesuaian atau adendum PBPH PT MKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka turut mendesak penghentian intimidasi, klaim lahan, maupun penggusuran terhadap lahan garapan masyarakat sebelum terdapat kejelasan dan penyelesaian secara hukum.

Tuntutan lainnya mencakup penyelesaian konflik agraria yang belum terakomodasi melalui skema TORA maupun RTRW serta mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutai Timur menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait reforma agraria.

Warga juga meminta pemerintah segera membuka dialog yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Kasim berharap Pemkab dan DPRD Kutai Timur tidak hanya menerima aspirasi, tetapi membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan ini ke kementerian terkait,” pungkasnya.